BAB 1
ETIKA PROFESI
Pengertian Etika
Kata etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk,
seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
- Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
- Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum
dapat dibagi menjadi :
- Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
- Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian
luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik
- Etika lingkungan
- Etika idiologi
Pengertian Profesi
Berikut pengertian profesi dan profesional
menurut De George :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan pahami betul
bahwa “Pekerjaan/Profesi” dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan
Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Bangga akan pekerjaannya.
Ciri Khas Profesi
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di
lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta
suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
BAB 2
PROFESI DAN PROFESIONALISME
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan.
Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri-Ciri Profesionalisme
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode etik profesi
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa
yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional
Tujuan kode etik profesi :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari
kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Memilki sikap
mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka
dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri .
Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung
dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas
pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran
dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang
dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena
virus,error, dan lain-lain. Memiliki
pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus
mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman,
sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan
juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
Menerapkan
norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik,
misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam
ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang
programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi yang dibuatnya. Seorang programmer
tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya
digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya.
BAB 3
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
- Unauthorized Access
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- Cybersquatting and Typosquatting
- Hijacking
Kasus yang berkaitan dengan Cybercrime
Salah satu contoh
kejahatan cybercrime adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di
beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
privasi.
BAB 4
IT Forensics
IT Audit Trail
Audit Trail adalah salah satu fitur dalam program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Jenis kegiatan ini bisa berupa menambah, merubah ataupun menghapus. Dasar ide dari audit trail adalah menyimpan asal muka suatu data dan siapa yang bisa menampilkannya secara kronologis. IT audit trail merupakan suatu bagian yang ada di dalam program yang kegiatannya mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh pengguna. Dengan adanya IT audit trail maka kita bisa mengetahui apa saja uang dilakukan pengguna. Dengan adanya ini diharapkan semua kegiatan dapat tercatat dengan baik dan dapat digunakan jika suatau saat nanti dibutuhkan.
Real Time Audit (RTA)
Merupakan pengelolaan informasi yang penting pada setiap proses untuk memastikan bahwa semua itu direkam, disimpan, dikirim, dianalisis, dan diakses secara real time dengan imput data dan akses yang berada langsung di lokasi manapun. Real time audit adalah teknologi yang berdiri sendiri namun memiliki relevansi langsung dengan sebagian besar aplikasi yang bersifat vertical. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
IT Forensics
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
Audit TI
Merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan.
Audit pada TI terbagi 2 yaitu :
- Audit around the computer
Audit around the computer dilakukan pada saat :
- Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual
- Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
- Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
- Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
- Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem
- Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
- Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
- Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem
- Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif
- Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit tidak terpakai
- Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
- Audit through the computer
- Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya
- Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer
Kelebihan :
- Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif
- Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi
- Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating
- Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer
- Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerja
Kelemahan :
- Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi
- Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem
- ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
- Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber
- Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
- Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router
- Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software
- Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool
- NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing
- Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer
BAB 5
Peraturan dan Regulasi
Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara)
- Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai
berikut :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- “No Electronic Theft” Act
Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
- Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
- Electronic Transaction Act
- IPR Act
- Computer Misuse Act
- Broadcasting Authority Act
- Public Entertainment Act
- Banking Act
- Internet Code of Practice
- Evidence Act (Amendment)
- Unfair Contract Terms Act
The
Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi.
Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan
elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari
daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan
tgl 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi
Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
- Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain :
- Digital Signature Act
- Computer Crimes Act
- Communications and Multimedia Act
- Telemedicine Act
- Copyright Amendment Act
- Personal Data Protection Legislation (Proposed)
- Internal security Act (ISA)
- Films censorship Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara
sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti
UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia,
juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen
Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup
mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang
dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini
berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak
untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk
mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut
termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung
dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi
(cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan
program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau
sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi
tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman,
tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan
fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku
pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000)
dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act
mencakup, sbb:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
- Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang
untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber
Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung
undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas,
indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang
ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Hongkong
- Electronic Transaction Ordinance
- Anti-Spam Code of Practices
- Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
- Computer information systems internet secrecy administrative regulations
- Personal data (privacy) ordinance
- Control of obscene and indecent article ordinance
- Philipina\
- Electronic Commerce Act
- Cyber Promotion Act
- Anti-Wiretapping Act
- Australia
- Digital Transaction Act
- Privacy Act
- Crimes Act
- Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
- UK
- Computer Misuse Act
- Defamation Act
- Unfair contract terms Act
- IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
- South Korea
- Act on the protection of personal information managed by public agencies
- Communications privacy act
- Electronic commerce basic law
- Electronic communications business law
- Law on computer network expansion and use promotion
- Law on trade administration automation
- Law on use and protection of credit card
- Telecommunication security protection act – National security law
- Jepang
- Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
- Certification authority guidelines
- Code of ethics of the information processing society
- General ethical guidelines for running online services
- Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
- Guidelines for protecting personal data in electronic network management
- Recommended etiquette for online service users
- Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
SUMBER :
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf
http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34338/Etika_Profesi-R-rizal+isnanto.pdf
http://jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38130/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar