Jumat, 29 November 2019

Membuat Web Server Di Debian

Untuk membuat web server menggunakan debian, terlebih dahulu membuat DNS server (Domain Name System) untuk mengubah IP address menjadi domain. Berikut ini langkah-langkah untuk membuat dan konfigurasi DNS server:

  1. Pastikan sudah menginstall Oracle VM Virtual Box dan sudah mendownload dan memasukkan iso debian ke Virtual Box agar dapat mensimulasikan debian di software tersebut.
  2. Buka Oracle VM Virtual Box, kemudian start Debian. Login dengan username: root dan password: 12345678, lalu akan muncul tampilan awal Debian. Setelah itu, atur IP untuk server dengan mengetik perintah : nano /etc/network/interfaces
  3. Masukkan IP Address dan sesuaikan IP network, broadcast, dan gateway pada laptop atau PC yang digunakan. Jika sudah klik CTRL + X kemudian klik Y lalu Enter.
    Network Interfaces
  4. Setelah itu, restart pengaturan network tersebut dengan mengetik perintah: /etc/init.d/networking restart
  5. Kemudian lakukan update repository pada Debian dengan mengetik perintah: apt-get update 
  6. Setelah sudah dilakukan update, install aplikasi bind9 untuk pembuatan DNS server dengan mengetik perintah: apt-get install bind9
  7. Setelah proses install selesai, masuk ke direktori bind dengan mengetik perintah: cd /etc/bind
  8. Setelah masuk ke direktori bind, untuk konfigurasi dengan mengetikkan perintah: nano named.conf.options
  9. Kemudian akan muncul tampilan file tersebut, hilangkan tanda // pada gambar yang dikotak biru, kemudian ganti angka 0 menjadi 8 yang merupakan IP public DNS google. Jika sudah klik CTRL + X kemudian klik Y lalu Enter.
    IP DNS Google
  10. Untuk konfigurasi selanjutnya, ketikkan perintah: nano named.conf.lokal
  11. Kemudian akan muncul tampilan file tersebut, tambahkan kedalam file tersebut seperti pada gambar dibawah ini. File tersebut berfungsi untuk keperluan pemisahan antara akses local dengan akses publik. Jika sudah klik CTRL + X kemudian klik Y lalu Enter.
    Konfigurasi named.conf.local
  12. Selanjutnya, copy file db.local ke db.domain dan db.127 ke db.refoddo, lalu ketikkan perintah untuk konfigurasi file db.domain.
  13. Kemudian akan muncul tampilan file tersebut, file ini digunakan untuk mendefinisikan domain dari IP Address menjadi oddo.com
    Konfigurasi db.domain
  14. Selanjutnya, lakukan konfigurasi pada file db.refoddo dengan mengetik perintah: nano db.refoddo
  15. File tersebut untuk mendeklarasikan domain name server, mail server, serta untuk web server.
    Konfigurasi db.refoddo
  16. Untuk konfigurasi selanjutnya, ketikkan perintah: nano /etc/resolv.conf
  17. File tersebut berisi nama server serta IP Address dari server tersebut dan menggunakan IP DNS publik google.

    Konfigurasi resolv.conf
  18. Setelah semua konfigurasi pada Bind9 selesai, kemudian restart bind9.
  19. Setelah direstart cek apakah konfigurasi sudah benar menggunakan perintah: nslookup ns.oddo.com

    Cek Konfigurasi DNS
Setelah membuat DNS dan mengkonfigurasinya pada Bind9, selanjutnya membuat Web Server menggunakan Nginx dan database untuk server agar dapat menyimpan informasi yang berkaitan dengan server serta akun atau paswword yang digunakan menggunakan Mysql server. Berikut ini langkah-langkah untuk membuat dan konfigurasi Web server serta database untuk server:
  1. Install aplikasi Nginx untuk membuat web server dengan mengetik perintah: apt-get install nginx
  2. Setelah terinstall, cek dibrowser apakah nginx sudah benar terinstall dengan mengetik IP Address ataupun DNS yang sudah dibuat.
    Tampilan Nginx
  3. Kemudian, install mysql-server untuk database server yang akan dibutuhkan oleh website seperti username, password, dan lain-lain dengan mengetik perintah: apt-get install mysql-server
  4. Setelah proses install selesai, muncul tampilan konfigurasi untuk membuat password.
    Konfigurasi Password Mysql-server (1)
  5. Setelah password selesai diketik, akan dikonfirmasi kembali dengan mengetik password yang sudah dibuat sebelumnya apakah password yang dibuat sudah sesuai.
    Konfigurasi Password Mysql-server (2)
  6. Kemudian install database pada mysql untuk menyimpan database dan informasi mengenai oddo.
    Install Database di Mysql
  7. Selanjutnya, menginstall script keamanan untuk database yang akan dibuat dan memodifikasi beberapa pengaturan default yang memungkinkan tidak aman.
    Install Security di Mysql
  8. Kemudian akan muncul tampilan beberapa pilihan seperti mengganti password, menghapus pengguna anonym, dan lain-lain.
    Konfigurasi Security Pada Mysql (1)
    Konfigurasi Security Pada Mysql (2)
    Konfigurasi Security Pada Mysql (3)
  9. Setelah konfigurasi mysql server selesai, install php5-fpm untuk menghubungkan antara nginx sebagai web server dengan mysql server sebagai database untuk server dengan mengetik perintah: apt-get install php5-fpm php5-mysql
  10. Setelah selesai diinstall, ketikkan perintah : nano /etc/php5/fpm/php.ini
  11. Pada file konfigurasi ini diubah agar dalam mengeksekusi file di php dapat lebih aman. ubah nilai 1 menjadi 0 pada kotak biru di gambar ini
    Konfigurasi php.ini
  12. Setelah diubah sesuai pada gambar sebelumnya, lalu restart php5 dengan mengetik perintah: service php5-fpm restart
  13. Selanjutnya, ketikkan perintah: nano /etc/nginx/sites-available/default untuk membuka file konfigurasi default server nginx
  14. File tersebut diubah beberapa diantaranya untuk mengizinkan file php dapat digunakan ketika ada permintaan, lalu mengubah nama server menjadi www.oddo.com
    Konfigurasi Pada Nginx (1)
  15. Selain itu, masih pada file yang sama, ketikkan sesuai pada gambar dibawah ini untuk memastikan Nginx tidak mengirimkan bad request ke php.
    Konfigurasi Pada Nginx (2)
    Konfigurasi Pada Nginx (3)
  16. Setelah selesai dikonfigurasi, restart nginx untuk menjalankan beberapa perubahan yang sudah dikonfigurasi sebelumnya dengan mengetik perintah: service nginx restart
  17. Selanjutnya, Membuat database untuk informasi pada wordpress dan membuat akun agar wordpress dapat mengakses database yang akan dibuat. Untuk membuat database dan akun terlebih dahulu login ke akun administrator mysql.
    Konfigurasi Database Pada Mysql
  18. Kemudian, buat database dengan nama wordpress
    Membuat Database
  19. Lalu, buat akun dengan nama wordpress user dan menggunakan password untuk autentifikasi.
    Membuat User
  20. Kemudian ketikkan perintah dibawah ini untuk memberikan hak akses kepada akun yang sudah dibuat sebelumnya untuk dapat mengakses dan mengontrol database.
    Memberikan Hak Akses
  21. Selanjutnya ketikkan perintah dibawah ini agar mysql mengetahui tentang perubahan hak akses yang telah dibuat.
    Perubahan Hak Akses
  22. Setelah selesai konfigurasi, kemudian keluar dari mysql
Setelah konfigurasi untuk web server dan database, disini saya mencoba untuk membuat sebuah website yang bernama oddo menggunakan konfigurasi yang sudah dibuat sebelumnya. Untuk pembuatan website disini saya menggunakan wordpress karena lebih mudah dalam konfigurasinya. Berikut ini langkah-langkah dalam pembuatan website menggunakan wordpress:

  1. Download wordpress terlebih dahulu di Debian
  2. Setelah selesai download, kemudian extract file tersebut
  3. Kemudian install php5-gd dan libssh2-php dimana 2 package ini dapat install/update plugin dan components menggunakan SSH (Secure Shell) dengan mengetik perintah : apt-get install php5-gd libssh2-php
  4. Selanjutnya konfigurasi file untuk wordpress dengan masuk ke direktori yang sudah di extract sebelumnya dengan mengetik perintah : cd ~/wordpress/
  5. Copy file konfigurasi wp-config-sample.php ke wp-config.php 
  6. Kemudian buka file konfigurasi yang sudah di copy dengan mengetik perintah : nano wp-config.php
  7. Kemudian ubah pada bagian DB_NAME, DB_USER, dan DB_PASSWORD seperti yang sudah dibuat sebelumnya pada mysql
  8. Selanjutnya instal rsync untuk melakukan transfer ke document root, rsync memiliki keunggulan dalam menjaga izin, kepemilikan, dan memastikan integritas data dengan mengetik perintah : apt-get install rsync
  9. Buat direktori baru untuk document root
  10. Kemudian copy contents files ke direktori document root yang telah dibuat
  11. Selanjutnya masuk ke direktori document root untuk melakukan beberapa konfigurasi. Lakukan perubahan kepemilikan dan hak akses berupa perizinan pada file-file web server sesuai dengan yang diperlukan. Kemudian buat juga direktori baru untuk user uploads serta mengubah kepemilikan file pada direktori yang baru dibuat
  12. Selanjutnya memodifikasi file konfigurasi di Nginx dengan copy file yang ada  di Nginx ke Wordpress
  13. Buka file yang sudah dicopy dengan mengetik perintah : nano /etc/nginx/sites-available/wordpress
  14. Lakukan beberapa perubahan pada document root serta menambahkan beberapa konfigurasi
  15. Setelah dilakukan perubahan link file tersebut untuk mengaktifkannya, kemudian hapus file default lama agar tidak terjadi konflik file
  16. Setelah semua konfigurasi selesai, restart Nginx dan php5-fpm dengan mengetik perintah : service nginx restart dan service php5-fpm restart
  17. Ubah IP Preferred DNS server pada PC/Laptop dan sesuaikan dengan IP Address server yang dibuat
  18. Buka browser lalu ketikkan www.oddo.com maka akan muncul tampilan instalasi wordpress. Jika sudah diisi klik install wordpress
  19. Setelah install wordpress, jika berhasil akan muncul tampilan sukses lalu klik Log In
  20. Selanjutnya akan muncul tampilan Log In. Login dengan username dan password yang sudah dibuat pada instalasi wordpress
  21. Kemudian akan muncul tampilan dashboard wordpress oddo gadget
  22. Inilah tampilan dari website www.oddo.com pada wordpress

Minggu, 10 November 2019

Undang-Undang (UU) No. 36 Tentang Telekomunikasi

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Berikut ini adalah isi dari UU No.36 Tentang Telekomunikasi:

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda2, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 
  3. Perangkat telekomuniaksi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan panyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungklnkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah keglatan penyediaan dan atau pelayanan Jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 
BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 
 
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. 
 
Pasal 3 
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. 

BAB IV 
PENYELENGGARAAN 
 
Bagian Pertama 
Umum 
 
Pasal 7 
1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  • penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  • penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  • penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal2 sbb.:
  • melindungi kepentingan dan keamanan negara;
  • mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
  • dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • peran serta masyarakat
Bagian Kedua 
Penyelenggara 
 
Pasal 8 
1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tsb berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Badan usaha swasta; atau
  • koperasi.
2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
  • perseorangan;
  • instansi pemerintah;
  • badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
Pasal 9 
 
1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
  • keperluan sendiri;
  • keperluan pertahanan keamanan negara;
  • keperluan penyiaran.
4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
  • perseorangan;
  • instansi pemerintah;
  • dinas khusus;
  • badan hukum.
5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

BAB V 
PENYIDIKAN 
 
Pasal 44
1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berwenang :
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  • menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
  • melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  • menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  • menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. 
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan 
  • mengadakan penghentian penyidikan.
3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 BAB VI 
SANKSI ADMINISTRASI  
 
Pasal 45 
 
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. 
 
Pasal 46 
 
1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. 
 
BAB VII 
KETENTUAN PIDANA 
 
Pasal 47 
 
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
 
Pasal 48 
 
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
 
Pasal 49 
 
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
 
Pasal 50 
 
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
 
Pasal 51 
 
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaanana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 

Pasal 52 
 
Barang siapa memperdagangkan. membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
 
Pasal 53 
 
1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana danaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 
 
Pasal 54 
 
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
 
Pasal 55 
 
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
 
Pasal 56 
 
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 
 
Pasal 57 
 
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau dende paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
 
Pasal 58 
 
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Pasal 59 
 
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan. 

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPR RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain:
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Salah satunya Perlu dimaklumi bahwa dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah dibatasi kewenanganya hanya sebatas kepada fungsi Pembinaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Fungsi Pembinaan ini meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dan tidak termasuk fungsi penyediaan atau pembangunan, karena kegiatan-kegiatan ini sudah dilimpahkan kepada badan usaha yang memperoleh izin penyelenggaraan. Semangat dari UU 36/1999 saat itu adalah menghilangkan fungsi Pemerintah dibidang pembangunan sarana dan prasaran telekomunikasi yang sebelumnya ditugaskan oleh Undang-undang sebelumnya . Dalam Implementasi UU 36/1999 ini seringkali terjadi Pemerintah tidak berdaya terutama apabila harus melayani kebutuhan masyarakat di daerah-terpencil, daerah yang belum berkembang atau daerah yang secara ekonomi belum menguntungkan (unquick-yielding); karena pada umumnya badan usaha akan menolak pembangunan sarana telekomunikasi di lokasi-lokasi yang tidak menguntungkan bagi usaha mereka.

Sumber Referensi :

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK


Pancasila merupakan dasar etika politik bagi bangsa Indonesia. Hal ini mengandung pengertian, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila menjadi sumber etika politik yang harus selalu mewarnai dan diamalkan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia baik oleh rakyat ataupun oleh penguasa. Oleh karena itu dapat dikatakan kehidupan politik yang meliputi berbagai aktivitas politik dinilai etis, jika selalu  berpijak pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta selalu ditujukan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang  berlaku disahkan dan dijalankan secara demokrastis (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara,  baik itu yang berhubungan dengan kekuasaan, kebijakan umum, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan sumber moralitas dalam dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan dan hukum. Pelaksanaan kekuasaan dan penegakkan hukum dinilai bermoral jika selalu berdasarkan Pancasila, bukan berdasarkan kepentingan penguasa  belaka. Jadi Pancasila merupakan tolak ukur moralitas suatu penggunaan kekuasaan dan penegakkan hukum.

Sila ke-1
Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pernyataan tersebut secara normatif merupakan artikulasi sila ketuhanan yang maha esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi harus diingat, pernyataan tersebut bukan sebuah penegasan bahwa Indonesia adalah negara Teokrasi yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara berdasarkan legitimasi religius, dimana kekuasaan kepala negara bersifat absolut atau mutlak. Sila ketuhanan yang maha esa lebih berkaitan legitimasi moral. Artinya, proses penyelenggaraan negara dan kehidupan negara tidak boleh diarahkan pada paham anti-tuhan dan anti-agama, akan kehidupan dan penyelenggaraan negara harus selalu berdasarkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian sila pertama merupakan legitimasi moral religius bagi bangsa Indonesia.

Sila ke-2
Selain berdasarkan ketuhanan yang maha esa, negara Indonesia juga harus berkemanusian yang adil dan beradab. Dengan kata lain kemanusian yang adil dan beradab memberikan legitimasi moral kemanusian dalam penyelenggaraan negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan dasar kehidupan serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusian mempunyai kedudukan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum, sehingga jaminan hak asasi manusia harus diberikan kepada setiap warga negara. Sila kemanusian yang adil dan beradab mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan sila ketuhanan yang maha esa. Kedua sila tersebut memberikan legitimasi moral religius (sila ketuhanan yang maha esa) dan legitimasi moral kemanusian (sila kemanusian yang adil dan  beradab) dalam kehidupan dan proses penyelenggaraan negara, sehingga negara Indonesia terjerumus ke dalam negara kekuasaan (machtsstaats).

Sila ke-3
Negara Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari unsur persatuan. Sila persatuan Indonesia memberikan suatu penegasan bahwa negara Indonesia merupakan suatu kesatuan dalam hal ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Proses penyelenggaraan negara harus selalu didasari oleh asas persatuan, di mana setiap kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa tidak ditujukan untuk memecah belah bangsa, tetapi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan Indonesia merupakan perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan yang maha esa dan kemanusian yang adil dan  beradab. Oleh karena itu paham kebangsaan Indonesia bukanlah paham kebangsaan yang sempit (chauvinistis), tetapi paham kebangsaan yang selalu menghargai bangsa lain. nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta keturunan.

Sila ke-4
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan juga merupakan sumber etika politik bagi  bangsa Indonesia. Sila ini menegaskan bahwa negara berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan diarahkan senantiasa untuk rakyat. Sila ini memberikan legitimasi demokrasi bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kewenangan dan kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, aktivitas politik praktis yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta konsep pengambilan keputusan, pengawasan dan partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat.

Sila ke-5
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan legitimasi hukum (legalitas) dalam kehidupan dan penyelenggaraan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang selalu menjunjung tinggi aspek keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan tujuan dalam kehidupan negara, yang menunjukkan setiap warga negara Indonesia mendapatkankan perlakukan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai aspek keadilan tersebut, kehidupan dan penyelenggaraan negara harus senantiasa berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaraan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara, yang bisa mengakibatkan hancurnya tatanan hidup kenegaraan serta terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila harus dijadikan patokan bagi setiap penyelenggara negara dan rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut harus dimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga pada akhirnya akan terbentuk suatu pemerintahan yang etis serta rakyat yang bermoral pula. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan melalui perilaku yang mencerminkan sikap:
1.      Mengakui Hakekat Tuhan
Pengakuan terhadap hakekat Tuhan ini dapat dikembangkan melalui sikap:
  • Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
  • Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain


2.      Mengakui Hakekat Manusia
Pengakuan terhadap hakekat manusia ini dapat dikembangkan melalui sikap:
  • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
  • Tenggang rasa kepada orang lain
  • Tidak semena-mena kepada orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
  • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3.      Mengakui Hakekat Persatuan
Pengakuan terhadap hakekat manusia ini dapat dikembangkan melalui sikap:
  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan  bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  • Cinta tanah air dan bangsa
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika


4.      Mengakui Hakekat Kerakyatan
Pengakuan terhadap hakekat kerakyatan ini dapat dikembangkan melalui sikap:
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah\Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa


5.      Mengakui Hakekat Keadilan
Pengakuan terhadap hakekat keadilan ini dapat dikembangkan melalui sikap:
  • Kekeluargaan dan kegotongroyongan
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Menghormati hak-hak orang lain
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
  • Menghargai hasil karya orang lain


Sumber Referensi:
  • http://www.academia.edu/13365550/IMPLEMENTASI_NILAI-NILAI_PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA_POLITIK_DALAM_PENDIDIKAN_POLITIK_Bambang_Yuniarto_and_Winarno_Narmoatmojo_BAB_I_PENDAHULUAN
  • http://www.academia.edu/9171652/PENDIDIKAN_PANCASILA_PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA_POLITIK


Perkembangan Teknologi Informasi & Komunikasi



Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Banyak hal dari sektor kehidupan yang telah menggunakan keberadaan dari teknologi itu sendiri. Kehadirannya telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan umat manusia dalam berbagai aspek dan dimensi. Di era globalisasi ini, teknologi yang muncul semakin beragam & canggih, salah satunya yaitu teknologi komunikasi & informasi, Dengan berkembangnya teknologi mampu merubah sesuatu yang belum tentu dapat dilakukan menjadi sebuah kenyataan. Misalnya, kalau dahulu orang tidak dapat berbicara dengan orang lain yang berada di suatu tempat yang berjarak jauh, maka setelah adanya telepon orang dapat berbicara tanpa batas dan jarak waktu.
Dari sinilah, semula dengan ditemukannya berbagai perangkat sederhana, mulai dari telepon, yang berbasis analog, maju dan berkembang terus hingga muncul berbagai perangkat elektronik lainnya. Hingga akhirnya teknologi ini berintegrasi satu dengan lainnya. Teknologi komunikasi yang telah ada merupakan sebuah jawaban dari adanya perkembangan zaman. Hal ini terjadi karena semakin berkembang maju sebuah peradaban manusia maka teknologi pun akan terus mengalami perkembangan untuk menyelaraskan pola peradapan manusia itu sendiri. Menurut B.J. Habiebie (1983: 14) ada delapan wahana transformasi yang menjadi prioritas pengembangan teknologi, yaitu :
1.       pesawat terbang,
2.       maritim dan perkapalan,
3.       alat transportasi,
4.       elektronika dan komunikasi,
5.       energi,
6.       rekayasa ,
7.       alat-alat dan mesin-mesin pertanian, dan
8.       pertahanan dan keamanan.
1. Pengertian Teknologi Komunikasi dan Teknologi Informasi
Menurut Rogers,1986 teknologi merupakan peralatan perangkat keras dalam struktur organisasi yang mengandung nilai sosial yang memungkinkan individu untuk mengumpulkan, memproses dan saling tukar informasi. Dapat disimpulkan bahwa teknologi komunikasi adalah sebuah penemuan baru dalam aspek kehidupan dimana setiap individu dapat menggunakan, mengakses, dan memberikan segala hal informasi kepada orang lain secara universal. Sedangkan menurut Ely, 1982 yang dimaksud dengan Teknologi Informasi yaitu mencangkup sistem-sistem komunikasi seperti satelit siaran langsung, kabel interaktif dua-arah, penyiaran bertenaga rendah 9low-power broadcasting, computer (termasuk personal-computer dan computer genggam yang baru), dan televisi (termasuk video disk dan video tape cassete). Antara teknologi komunikasi dengan teknologi informasi itu sendiri sebenarnya saling terkait. akan tetapi tetap ada sisi yang membedakan antara keduanya.
2. Perkembangan Teknologi Komunikasi
Saat ini kebutuhan akan teknologi, baik itu teknologi informasi maupun telekomunikasi sangat tinggi dari mulai golongan menengah kebawah dan golongan menengah ke atas. Semua individu sangat membutuhkan teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik pembangunan individu maupun kelompok. Perkembangan teknologi yang saat ini sangat cepat adalah teknologi komunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan bentuk teknologi dan kecanggihannya.
Menurut Alvin Toffler terdapat tiga peradaban dalam perkembangan dari teknologi itu sendiri yakni, zaman pertanian, zaman industri dan yang terakhir zaman informasi Sebelumnya sekedar menengok kembali, bahwa sebenarnya teknologi komunikasi itu sendiri telah muncul semenjak Zaman Pra-Sejarah. Dimana pada waktu itu orang sudah mampu menggunakan bentuk komunikasi. Akan tetapi bentuknya, masih sangat sederhana. Misalnya bentuk-bentuk sebatas gerakan alat tubuh, gambar-gambar sebagai bahasa, bunyi-bunyian dari tulang dan sebagainya. Akan tetapi meskipun demikian, hal tersebut telah dianggap sebagai sebuah bentuk komunikasi yang sesuai pada saat itu.
Perkembangan selanjutnya telah sedikit mengalami kemajuan yang selangkah lebih baik lagi, misalnya bentuk komunikasi dalam huruf pictograf yang digunakan oleh bangsa Sumeria, Hierogliph oleh bangsa Mesir Kuno. Pada masa itu kedua jenis huruf ini juga sering digunakan ketika raja memberikan peraturan semacam tata tertib bagi masyarakatnya yang di pasang di tengah-tengah kota dimana bentuknya seperti bangunan tugu.
Kemajuan dari teknologi komunikasi dirasakan lebih baik lagi setelah ditemukannya kertas oleh Bangsa Cina yang terbuat dari serat daun Papyrus. Perkembangan ini bahkan sampai sekarang ini masih digunakan dan sangat dirasakan manfaatnya bagi umat manusia. Misalnya kertas digunakan dalam mencetak koran atau surat kabar, majalah, buku dan lain sebagainya.
Selanjutnya semakin berkembangnya pengetahuan manusia, maka teknologi komunikasi semakin menjadi lebih baik. Berawal dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt yang merupakan terbukanya masa Revolusi Industri, menimbulkan berbagai dampak yang memicu munculnya teknologi-teknologi lain. Satu langkah yang merupakan sungguh luar biasa, dimana penemuan satu hal menyebabkan munculnya berbagai hal lain. Penemuan telepon yang ditemukan pada tahun 1876 oleh Alexander Graham Bell, merupakan perkembangan teknologi komunikasi dengan menggunakan penerapan konsep analog. Hal tersebut berlangsung sampai sekitar tahun 1960-an. Dan setelah itu baru mengarah pada konsep digital. Kemudian perkembangan selanjutnya yakni ditemukannya faximile yang merupakan pemanfaatan komunikasi dengan memberikan data yang mampu dilewatkan melalui media telepon. Demikian halnya dengan perkembangan komputer. Komputer pertama yang diperkenalkan adalah ENIAC II. Digunakan pada tahun 1946, setelah perang dunia kedua. Selain untuk berperang, ENIAC juga dapat digunakan untuk memprediksi cuaca, menghitung energi atom, sinar kosmik, pengukuran suhu, mendesain saluran udara, kalkulasi energi atom, studi sinar kosmis, studi bilangan acak, perancangan terowongan angin, dan penggunaan ilmiah lainnya. Dengan adanya komputer inilah awal dari teknologi komunikasi dalam konteks digital kemudian berkembang dengan pesat. Era digital itu sendiri terjadi setelah satelit ditemukan dan diaktifkan.berbagai macam penemuan yang telah ada sedikit banyak mengubah corak kehidupan dari masyarakat itu sendiri.

Dalam Perkembangan teknologi informasi, manusia sekarang lebih mudah untuk memberikan atau menerima informasi, Kehadiran teknologi internet yang semakin pesar telah merubah kehidupan gaya masyarakat dan tuntutan pada kompetensi manusia. Dengan adanya internet, berbagai informasi banyak tersedia sehingga manusia lebih mudah untuk mengetahui informasi yang terbaru setiap harinya. Internet bisa menjadi media untuk mencari berbagai hiburan yang menyenangkan dan menghilangkan stres saat terjebak pada rutinitas yang padat.
Pada masa kini, kehidupan manusia semakin bergantung pada sebuah komputer yang bagaimana merupakan media perangkat keras yang digunakan untuk mengakses  dan juga mengolah sebuah informasi yang bermanfaat bagi para pembaca nya. Hal-hal berikut menggambarkan besarnya keterlibatan teknologi informasi dalam kehidupan sosial, seperti sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat; untuk menumbuhkn jiwa kewirausahaan bagi masyarakat; meningkatkan informasi dan melihat peluang yang luas untuk memasarkan sebuah produk untuk masyarakat dan juga meningkatkan perdagangan melalui E-commerce. Selain itu, hadirnya social media membuat manusia lebih mudah untuk berkomunikasi satu dengan yang lain meskipun jaraknya sangat jauh, bahkan dapat berkomunikasi dengan tatap muka melalui layar handphone atau lebih dikenal dengan video call. Di social media manusia dapat kembali menjalin komunikasi dengan teman-teman di sekolah nya dulu, sehingga dapat merencanakan untuk ketemuan bersama atau reuni dengan teman sekolah. Kemajuan teknologi dan informasi menjadikan manusia dalam berhubungan dengan pihak lain seakan tidak lagi dibatasi oleh waktu dan tempat. Kapanpun dan dimanapun manusia dengan perangkat teknologi tersebut bisa menjalin hubungan, mendapatkan informasi, dan menyebarkan informasi kepada orang lain. Teknologi komunikasi informasi telah memberikan kemudahan dalam pergaulan hidup manusia. Beberapa perangkat teknologi komunikasi informasi yang ada sekarang, misalnya ;
  • Media cetak, seperti Koran, tabloid, dan majalah.
  • Media audio, seperti radio, tape, CD/DVD
  • Media audiovisual, seperti TV dan juga internet
  • Komputer, perangkat inframerah, telepon, handphone, LCD, kamera, laptop.

Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut. Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional seperti bercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu :
  • Perkembangan teknologi yang bersifat netral (neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
  • Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
  • Perkembangan teknologi yang hemat modal (capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.
Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang.
Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.
Di lain pihak suatu kebijaksanaan terhadap arus teknologi asing, terutama dalam bentuk penanaman modal asing (PMA), justru menghambat kemandirian yang lebih besar dalam proses pengembangan kemampuan teknologi negara berkembang karena ketergantungan yang terlampau besar pada pihak investor asing, karena merekalah yang melakukan segala upaya teknologi yang sulit dan rumit.
Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan dan merata di setiap sektor kehidupan manusia. Terlebih setelah adanya penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.