Minggu, 10 November 2019

Komputer & Teknologi


Semua bidang pekerjaan sudah terkomputerisasi, yaitu memakai computer untuk memudahkan pengolahan data, penghematan waktu dan tenaga. Pada era teknologi informasi saat ini membuat semua orang berlomba ingin memiliki computer, baik komputer meja atau desktop, laptop, notebook, dan lain-lain. Setiap komputer selalu menggunakan sistem operasi yaitu piranti lunak system yang bertugas untuk melakukan control dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk  menjalankan piranti lunak seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, sistem operasi terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.    Mekanisme boot, untuk meletakkan kernel kedalam memory
2.    Kernel, yaitu inti dari sebuah system operasi
3.    Command Interpreter, untuk membaca input dari pengguna
4.  Pustaka-pustaka, yaitu menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
5.    Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal
Saat ini sistem operasi utama yang digunakan komputer umum terbagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1.    Microsoft Windows
2.    Unix
3.    Mac OS
Pada saat membeli komputer, biasanya sistem operasi belum ada di komputer tersebut, sehingga kita harus menginstalnya terlebih dahulu, namun ada komputer yang sudah dijual dengan system operasinya, yang dinamakan sistem bunding. Sistem ini biasanya berlaku apabila sudah ada kerjasama antar perusahaan komputer dengan pihak penyedia piranti lunak. Namun, sistem bunding sempat dikritisi oleh sejumlah kalangan teknologi informasi sebagai sebuah konsep dagang yang berbau monopoli. Artinya, penyedia sistem operasi tertentu menguasai pasar lebih dulu, seolah tidak memberi kesempatan penyedia system operasi lain untuk ikut bersaing.
Sistem inilah yang dikritisi oleh aktivis teknologi informasi Onno W. Purbo dikecam. Onno menganggap bahwa sistem bunding merupakan praktik monopoli. “Hal ini tampaknya merupakan pelanggaran terhadap UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” demikian penyataan Onno.
Sebenarnya, tidak semua sistem operasi komputer itu berbayar ada juga yang tidak berbayar. Sistem operasi milik perusahaan yang memiliki hak paten dan membebankan biaya lisensi produk-produknya ke pengguna itu  yang berbayar. Kalau tidak berbayar adalah piranti lunak yang dikembangkan secara beramai-ramai oleh komunitas pengembang piranti lunak. Sumber utama dari sebuah piranti lunak komputernya sengaja dibuka agar pengembang lain bebas memodifikasinya sesuai keinginan dan kebutuhan mereka.
Bicara soal kualitas memang sangat relative. Tapi, setidaknya sudah banyak piranti lunak sistem operasi tidak berbayar digunakan sejumlah kampus dan perkantoran di seluruh dunia. Bahkan kini, piranti lunak sejenis ini menjadi alternative bagi mereka yang enggan menggunakan piranti lunak legal yang mahal.
Selain sistem operasi, komputer juga dapat menggunkan internet untuk mencari segala hal yang kita perlukan. Internet bermula dari diciptakannya sebuah teknologi jaringan komputer pada sekitaran tahun 1960. Jaringan komputer adalah sebuah teknologi untuk menghubungkan beberapa komputer agar dapat bertukar informasi atau data menggunakan media kabel. Dengan internet anda bias mendapatkan informasi baru, menjalankan bisnis anda, melakukan transaksi, dan lain-lain.
Perkembangan internet 10 tahun terakhir telah ,mengalami peningkatan yang pesat, seiring dengan peningkatan internet tersebut, kejahatan internet juga semakin merajalela. Seiring dengan peningkatan internet tersebut. Virus pun juga semakin banyak, sehingga dapat kena virus pada saat kita sedang menggunakan internet, salah satu virusnya yaitu malware. Malware (malicious software) adalah sebuah program yang sangat berbahaya bagi pengguna komputer. Virus komputer, worms, trojan horse, rootkits, backdoors, adware, dan spyware adalah beberapa contoh dari malware. Aplikasi-aplikasi tersebut memungkinkan sekali merusak dan mencuri data anda, bahkan lebih parahnya system operasi anda bisa dibuat lumpuh olehnya. Malware merupakan ancaman terbesar bagi pengguna internet. Selain menyebar melalui email dan jaringan, malware juga banyak disisipkan pada sebuah website. Dengan harapan komputer seseorang yang membuaka website tersebut akan terinfeksi.
Malware tidak hanya menyebar melalui flash disk atau juga email, malware juga bisa menyebar melalui jaringan komputer. Untuk menginfeksi komputer korbannya melalui jaringan, malware memanfaatkan port-port yang terbuka pada komputer korban. Dengan mengaktifkan atau memasang firewall pada komputer anda dapat mengontrol port-port mana saja yang perlu untuk dibuka atau ditutup. Sistem operasi windows,sejak windows XP telah dilengkapi dengan windows firewall. Demi keamanan komputer anda, sebaiknya anda tidak menonaktifkan windows firewall. Dengan windows firewall anda dapat membatasi aplikasi mana saja yang boleh terhubung ke jaringan atau internet dan sebaliknya.
Virus adalah salah satu program yang paling dibenci para pengguna komputer. Virus benar-benar suatu penyakit yang harus dibasmi atau paling tidak jangan sampai menginfeksi komputer kita, seperti yang tertulis di Wikipedia.
“Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan Salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.”
Perkembangan virus juga cukup pesat, hampir setiap 2 minggu sekali ditemukan virus baru. Perkembangan virus ini juga dimanfaatkan baik oleh para pembuat anti virus. Banyak anti virus bikinan lokal yang mulai bermunculan, baik yang berbayar maupun gratis. Pengembang anti virus dari luar juga tidak mau ketinggalan, mereka juga menawarkan program anti virus secara gratis namun tidak dibekali fitur yang lengkap.
Terkadang anti virus tidak cukup untuk menghalau virus atau malware. Hal ini Karena perkembangan virus yang jauh lebih cepat disbanding anti virus, dan pembuat anti virus belum mengeluarkan update terbaru untuk mengatasi virus tersebut. Akibatnya virus atau malware bisa terinstal pada komputer meskipun sudah dipasangi anti virus. Bahkan yang lebih ekstrim ada sebuah virus atau malware dapat menonaktifkan anti virus, dan menolak ketika pengguna komputer akan mengaktifkannya kembali.
Oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk menghapus virus yang aktif dalam komputer tersebut. Malicious Removal Tool (MSRT) dapat digunakan untuk membasmi virus dan malware yang sedang aktif dalam komputer. Untuk menjalankan MSRT anda tidak perlu melakukan instalasi, tinggal klik ganda maka MSRT akan jalan dan melakukan scanning pada memori komputer, jika ditemukan virus maka MSRT akan langsung membasminya.
Selain itu, untuk melakukan pengamanan terhadap komputer adalah dengan menolak setiap aplikasi yang tidak sah. Tidak sah disini sebagai aplikasi di luar policy (kebijakan perusahaan) atau aplikasi portable yang kemungkinan besar telah disusupi malware. Berikut ini beberapa alasan kenapa aplikasi portable harus dibatasi, antara lain:
  • Tidak semua aplikasi portable sah atau sama dengan illegal. Kebanyakan aplikasi portable dibuat untuk menghindari instalasi yang biasanya membutuhkan aktivasi untuk proses legalitas.
  • Aplikasi portable rawan disusupi spyware, malware, dan aplikasi jahat lainnya yang bisa berakibat fatal bagi komputer anda.
  • Aplikasi portable bisa menyebabkan aplikasi yang seharusnya dapat bekerja dengan baik menjadi tidak normal.
  • Menghindari pencurian data pribadi, akun, dan password koneksi internet.

Dalam dunia teknologi, selain komputer dengan sistem operasinya, ada juga smartphone dengan sistem operasinya, salah satunya yaitu android. Android adalah sistem operasi yang terdapat di gadget, baik itu smartphone maupun tablet. Jangan heran, jika saat ini android, baik itu tablet atau smartphone sangat diminati oleh masyarakat. Pergerakan android juga sangat cepat. Menurut informasi pada 2011, total ada 100 juta pengguna aktif android di dunia, ada 400 ribu pengguna baru setiap harinya, ada 200 ribu aplikasi siap pakai baik itu yang gratis maupun berbayar, total mencapai 4,5 triliun kali aplikasi yang sudah di download dari android market. Jumlah ini diyakini akan terus bertambah seiring waktu dan perkembangan teknologi. Seperti teknologi lainnya, android muncul tidak llangsung canggih seperti saat ini. Teknologinya yang bersifat open source, terus berkembang dan selalu terbuka untuk digunakan dan dikembangkan siapa saja. Mungkin inilah yang membuat Android begitu dicintai. Berikut ini adalah versi-versi android dari masa ke masa:
  • ·    Android 1.1

Android versi ini memperbaiki bugs yang ada pada system android versi sebelumnya. Juga ada perbaikan dalam penggunaan smartphone, menyimpan attachment, dan sistem layout.
  • ·    Android 1.5 (Cupcake)

Versi ini mulai menyematkan fitur-fitur seperti virtual keyboard yang bisa dimunculkan pada semua aplikasi. Versi ini juga sudah bisa melakukan sharing foto via email, sms, atau youtube. Fitur lainnya anda bisa memasukkan berbagai widget, shortcut, dan folder di home screen.
  • Android 1.6 (Donut)

Pada versi ini ada perbaikan pada android market. Disini anda bisa mendapatkan berbagai aplikasi sesuai kebutuhan. Karena sifatnya yang terbuka untuk developer manapun. Fitur paling keren pada versi 1.6 adalah text to speech, dengan fitur ini android bisa membacakan sebuah teks menjadi sebuah suara. Menariknya lagi, ada pilihan untuk pengucapan dengan berbagai Bahasa.
  • Android 2.0/2.1 (Éclair)

Kemampuan baru untuk versi ini adalah sinkronisasi daftar kontak dari berbagai akun. Fitur lain, quick contact yang akan memudahkan anda dalam menghubungi teman anda, baik itu via telepon, gmail, atau yang lainnya. Dukungan fitur bluetooth 2.1 juga mulai bisa digunakan dari versi ini. Juga adanya fitur live wallpaper yang membuat tampilan wallpaper bergerak dan lebih hidup.
  • Android 2.2 (Froyo)

Versi ini menyempurnakan proses dalam sistem agar dapat bekerja lebih cepat. Juga mengubah cara kerja sistem agar aplikasi dapat dijalankan dari kartu memori SD card, walaupun tidak bisa diterapkan pada semua aplikasi. Di versi 2.2 ini, android sudah mulai bisa dijadikan portable wi-fi hotspot, yang berarti anda sudah bisa berbagi koneksi. Perbaikan lainnya juga pada browser yang aksesnya lebih cepat. Juga ada perbaikan android market yang menyematkan fitur update pada aplikasi.
  • Android 2.3 (Gingerbread)

Versi ini memperbaiki performa untuk kebutuhan bermain game, seperti animasi yang lebih halus, kualitas multimedia dan respon yang meningkat. Adanya dukungan untuk melakukan voice chat atau video chat lewat google talk, sudah mendukung dual camera depan-belakang, perbaikan fitur copy-paste, efek suaran, dan lain-lain.
  • Android 3.0/3.1/3.2 (Honeycomb)

Android versi ini secara khusus diperuntukkan untuk tablet. Dari sisi tampilan dan pengoperasian banyak berbeda dari android 2.x. Namun, walaupun begitu, fitur-fitur dan kecanggihan tetaplah sama, hanya saja tombol di body dihilangkan, dan beberapa hal lain yang cukup berbeda. Yang menarik adalah kemampuannya membaca perangkat via USB, seperti untuk membaca flashdisk, mouse, keyboard, bahkan joystick.
  • Android 4.0 (Ice Cream Sandwich)

Android versi ini resmi diluncurkan Oktober 2011 di Hongkong. Versi ini hadir dengan tampilan layout yang lebih menarik, termasuk font roboto yang futuristik. Browser dan kamera juga mengalami beberapa perbaikan. Fitur yang paling sering dibicarakan orang adalah fitur face unlock yaitu membuka kunci dengan deteksi wajah. Ada juga fitur android beam yaitu komunikasi langsung antara perangkat android dimana kita bisa bertukar link, kontak, alamat, youtube, dan lain-lain. 

Kepopuleran android benar-benar membuat terancam sistem operasi pendahulunya seperti Symbian, Windows Mobile, dan Blackberry. Berikut ini adalah keunggulan android yang perlu diketahui:
  • Multitasking: sistem operasi ini memungkinkan untuk menjalankan beberapa aplikasi sekaligus.
  • Custom Home Screen: Fitur ini sebenarnya juga ada pada siistem operasi Windows Mobile dan Symbian. Pada android, anda akan mendapatkan paket bundle homescreen default yaitu analog clock, calendar, music player, picture frame, dan search engine.
  • Media Support: Android mendukung file media dalam bentuk 3GP, MP4, MP3, WAV, JPEG, PNG, GIF, dan lain-lain.
  • Android Market: Sifat android market ini terbuka untuk developer manapun. Para developer dapat mengunggah aplikasi agar dapat dipublikasikan ke pasar. Bagi pengguna android kemudahan akases pada ribuan aplikasi android, mulai dari games hingga tools untuk ponsel.
  • Konektivitas: Teknologi koneksi data yang sudah diadopsi android tidak terbatas pada GPRS dan GSM saja. Disamping kemampuan koneksi dengan system GSM nya sudah mendukung HSDPA. Selain itu, tersedia juga alternatif lain menggunakan Wi-fi. Untuk koneksi antar perangkat elektronik, android juga dilengkapi dengan bluetooth dan port data.
  • Hardware Support: Android mampu bekerja dengan baik terhadap berbagai perangkat keras yang kini menjadi standar fitur tambahan ponsel diantaranya, kamera, video player, layer sentuh, GPS, akselerometer, dan lain-lain.
  • Berbagi Video: Hasil rekam video yang dilakukan di ponsel android dapat langsung diunggah untuk disampaikan melalui email, atau langsung ke youtube, sehingga memungkinkan anda untuk berbagi dengan semua orang secara global.
  • Smart Virtual Keyboard: Ponsel android dapat digunakan dengan keyboard fisik maupun virtual. Virtual keyboard dapat digunakan pada posisi landscape maupun potret pada berbagai aplikasi.
  • Layar Sentuh: Navigasi dan browsing pada ponsel android lebih nyaman dilakukan pada layer sentuh.
  • Memori: Database software SQLite digunakan untuk menyimpan data-data anda. Ponsel android juga dapat ditambahi memori eksternal dengan menyisipkan micro SD.
  • Widgets: Fitur ini akan memudahkan anda mengakses berbagai aplikasi dengan cepat.
  • Interface: Tampilan situs internet pada ponsel android akan tersaji layaknya membuka pada komputer. Berbeda dengan beberapa ponsel dengan sistem operasi lain yang masih bersifat web mobile.



Referensi Buku
  1. PIlih Windows, Mac, atau Linux: Filosofi Sebuah Komputer (Merry Magdalena,2009)
  2. Teknik Cepat Memahami Keamanan Komputer dan Internet (Andik Susilo,2010)
  3. Tips Trik Android: Untuk Pengguna Tablet & Handphone (Agus Wahadyo & Sudarma Sopian, 2012)
  4. Kupas Tuntas Android Dari Nol Sampai Mahir (Endah Tri Utami, 2011)


Manfaat Smartphone Bagi Manusia


Smartphone (Telepon Pintar) adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan tingkat tinggi, dengan fungsi menyerupai komputer. Bagi beberapa orang, telepon pintar merupakan telepon yang bekerja menggunakan seluruh perangkat lunak sistem operasi yang menyediakan hubungan standar dan mendasar bagi pengembang aplikasi. Bagi yang lainnya, telepon pintar merupakan sebuah telepon yang menyajikan fitur canggih seperti surel (surat elektronik), internet dan kemampuan membaca buku elektronik (e-book) atau terdapat papan ketik (keyboard) dan penyambung VGA. Dengan kata lain, telepon pintar merupakan telepon genggam yang kemampuannya hampir setara dengan komputer dan   mempunyai daya guna bagi manusia.
Kehadiran smartphone membuat perubahan yang sangat besar bagi kehidupan manusia, kita lebih mudah untuk melakukan segala hal, baik dalam urusan pekerjaan, komunikasi, informasi, hiburan, dan lain-lain. Smartphone memiliki beberapa fungsi diantaranya, komunikasi antar manusia lebih mudah. Dengan smartphone seseorang dapat melakukan komunikasi seperti handphone biasa pada umumnya, yaitu untuk telepon, mengirim pesan sms, pesan mms, dan layanan data.  Akan tetapi seiring perkembangan zaman, telah hadir berbagai aplikasi untuk berkomunikasi yang menggunakan koneksi internet, atau sering kita ketahui dengan sosial media. Di sosial media ini, kita dapat berkomunikasi seperti biasa yaitu telepon, mengirim pesan (chatting), namun ada salah satu kelebihan pada aplikasi sosial media ini, kita dapat telepon dengan melihat wajah orang secara langsung atau sering disebut dengan video call. Aplikasi sosial media ini sudah tersedia di smartphone sehingga kita hanya perlu mengunduh aplikasinya saja. Beberapa aplikasi sosial media yang ada di smartphone yaitu, line, whatsapp, facebook, twitter, dan lain-lain.
Selain itu, smartphone juga dapat digunakan untuk mencari informasi. Mencari informasi jauh lebih mudah  jika menggunakan smartphone daripada hp biasa yang belum dilengkapi dengan teknologi yang canggih.  Untuk mencari informasi Smartphone menggunakan koneksi internet tanpa kabel generasi terbaru seperti 3G, 3,5G, 4G sehingga informasi yang kita cari akan lebih cepat ditemukan.  Ditambah lagi dengan web browser terbaru yang dapat menerjemahkan bahasa html dan bahasa permograman web serta teknologi terbaru lainnya.
Fungsi lainnya yaitu Smartphone dapat digunakan untuk hiburan. Smartphone memberikan berbagai hiburan seperti bermain games, mendengarkan lagu, menonton film, dan lain-lain. Aplikasi games di smartphone sudah tersedia serta tediri dari banyak kategori seperti, action (aksi), adventure (petualangan), puzzle, arcade (balapan), dan lain-lain. Kita hanya tinggal mengunduh aplikasi game yang kita sukai.
Selain itu, penyimpanan data pada smartphone lebih besar dibanding hp biasa. Kapasitas memori smartphone yang besar berfungsi sebagai media penyimpanan data file seperti video, lagu, dan aplikasi pada smartphone tersebut. Kapasitas yang tersedia pada smartphone mulai dari 4 gb, 8 gb, 16 gb, 32, gb, dan 64 gb.  Smartphone yang diberi kartu memory tambahan (external storage) akan mampu menampung data lebih besar.
Salah satu fungsi penting dari smartphone yaitu sebagai penunjuk arah. Smartphone dapat digunakan untuk mendapatkan informasi arah mata angin, rute perjalanan, arah kiblat, dan lain sebagainya.  Smartphone yang memiliki fasilitas GPS dapat menunjukkan arah rute perjalanan untuk pergi ke suatu tempat, sehingga kita tidak akan tersesat dalam perjalanan. Untuk menggunakan GPS, kita membutuhkan koneksi internet agar posisi kita dan rute perjalanan dapat akurat.
Dengan adanya smartphone, memberikan dampak yang begitu besar bagi kehidupan manusia baik dampak positif maupun negarif. Berikut ini beberapa dampak positif dari smartphone diantaranya, memudahkan mendapatkan informasi. Bagi Anda pengguna smartphone, maka akan memudahkan anda mendapatkan informasi lebih cepat. Dan juga Anda dapat berbagi dan mengakses berbagai informasi dimanapun Anda berada. Dampak lainnya yaitu menambahkan fitur yang lebih canggih. Semakin banyaknya permintaan untuk membeli smartphone, maka para inovator akan terus mengembangkan ide untuk menambahkan berbagai fitur canggih di smartphone untuk dapat membantu aktifitas Anda dalam berbagai bidang. Dampak yang terakhir yaitu, Dapat berkomunikasi secara mendunia. Bagi Anda yang memiliki smartphone, kita akan lebih mudah untuk berkomunikasi dengan orang-orang di berbagai belahan dunia. Kita bisa chatting dan video call dengan orang yang berbeda negara dengan Anda dan orang-orang terdekat Anda.
Selain dampak positif, smartphone juga memiliki dampak negatif yaitu, berpengaruh pada kesehatan. Memiliki smartphone yang canggih memang menyenangkan. Tak hanya menghibur tapi juga bermanfaat untuk pekerjaan dan kehidupan. Tak heran jika penggunanya terus meningkat di seluruh dunia, Tapi ternyata perangkat canggih itu menyimpan efek buruk yang dapat mengganggu kesehatan Anda. Anda bisa terserang kanker dan penyakit lainnya, salah satu penyebabnya karena radiasi smartphone sangat besar jika berada di dekat tubuh kita. Dampak selanjutnya yaitu, membuat ketagihan. Menggunakan smartphone canggih akan membuat Anda ketagihan, disebabkan mudahnya Anda mengakses berbagai fitur di smartphone Anda, serta banyaknya fitur yang tersedia pada smartphone tersebut seperti, sosial media, games (permainan), dan aplikasi lainnya. Dampak lainnya yaitu, mengganggu tidur. Dengan layanan internet 24 jam, perangkat smartphone akan bergetar atau berdering setiap saat. Ketika ada chat dan pesan yang masuk maka setiap saat Anda akan mengecek smartphone Anda, sehingga hal tersebut akan mengganggu tidur Anda, pastinya Anda akan kurang tidur dan  akan mengganggu kesehatan Anda.

Kamis, 10 Oktober 2019

Review Film

Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba mereview beberapa film yang pernah saya tonton dalam beberapa tahun kebelakang mulai dari film indonesia maupun luar negeri. Review ini berdasarkan opini penulis dari sudut pandang penonton dalam menonton sebuah film. Berikut ini beberapa film yang coba saya review


1. Gundala



Gundala merupakan film yang berasal dari Indonesia yang bertema pahlawan (superhero). Film ini merupakan film pertama dari jagat sinema bumilangit atau bisa juga disebut dengan Bumilangit Cinematic Universe (BCU) dimana film ini menjadi salah satu pembuka dari beberapa film yang sudah direncanakan oleh Bumilangit Studios untuk membuat universe tersendiri yang berisi pahlawan-pahlawan dari Indonesia di masa lalu.
Film Gundala sebagai pembuka dari jagat sinema bumilangit, menurut saya sudah sangat baik bagi kemajuan perfilman Indonesia khususnya superhero dari segi kualitas, meskipun terkendala dengan budget karena film bertema superhero rata-rata membutuhkan budget yang lebih besar. Dari segi alur cerita film gundala sudah cukup baik, meskipun ada beberapa plot hole atau alur yang kosong sehingga membuat film menjadi tidak terfokus pada karakter gundala. Sehingga karakter gundala disini menurut saya masih kurang, karena film ini terlalu banyak cameo untuk film-film berikutnya sehingga karakter gundala sedikit kurang tereksplor. Untuk action dalam film ini saya sangat suka terutama pada adegan fighting di setiap film, memang film indonesia dari dulu mempunyai adegan fighting yang bagus.
Film Gundala menjadi pembuka bagi film superhero di indonesia untuk dapat dibuat kedalam film, tidak hanya superhero dari luar. Saya sebagai penikmat film superhero sangat senang dan menyambut baik adanya film superhero dari Indonesia agar kita semua tahu kalau indonesia juga punya pahlawan-pahlawan yang mempunyai kekuatan unik juga.

2. Pengabdi Setan




Film Pengabdi Setan rilis pada tahun 2017 yang disutradarai oleh Joko Anwar. Film ini merupakan remake dari film sebelumya yang bergenre horror dengan judul yang sama pada tahun 1980. Menurut saya film ini merupakan salah satu horror terbaik di indonesia yang pernah saya tonton, bagaimana tidak sepanjang film saya dibuat takut dan kaget. Dari segi alur cerita, film ini mempunyai cerita yang kuat dan baik dalam membangun emosi dan ketakutan penonton sepanjang film, meskipun ada beberapa jumpscare yang memang mudah ketebak, namun baru pertama kali saya menonton film horror takut karena musik dan pengambilan angle kamera yang bagus, mirip seperti film horror luar negeri. Memang film ini tidak menunjukkan banyak jumpscare disepanjang film, namun suasana, musik, dan setting latar sangat mendukung dalam membuat emosi dan ketakutan penonton semakin meningkat. Untuk aktor dan aktris menurut saya mereka sudah memerankan dengan baik.
Terlepas dari kekurangan dan kelebihan, film pengabdi setan ini membuat suatu kemajuan bagi film horror indonesia dalam menaikkan kualitasnya, karena seperti yang kita tahu, film indonesia identik dengan horror. Namun film horror yang berkualitas bagus tidak terlalu banyak. Maka dari itu saya berharap untuk kedepannya film horror indonesia bisa lebih baik dari segi cerita, kualitas, dll.

3. Alita : Battle Angel





Film Alita Battle Angel dirilis pada tahun 2019, film ini diadaptasi dari live action dari manga Yukito Kishiro, dan ditulis serta diproduksi oleh James Cameron. Film ini berlatar pada abad ke-26 dimana teknologi sudah sangat canggih dan berpusat dengan cyborg (manusia robot). Dari segi cerita menurut saya, film ini memiliki alur yang baik dan enak dinikmati seperti film action dan adventure lainnya. Salah satu yang menarik perhatian saya sepanjang film ini yaitu efek visual dan CGI yang keren banget beda dari film action biasanya, serta action dan adegan fightingnya gak diragukan lagi keren banget. Mungkin film ini akan dibuat sekuel maupun triloginya karena ending yang masih belum selesai.

Jikalau memang film Alita Battle Angel akan dibuat sekuelnya pasti saya akan menonton lagi untuk menyaksikan kelanjutan dari perjalanan Alita serta efek visual dan CGI yang semakin keren tentu alur cerita yang lebih seru dan menegangkan seperti film pertamanya.

4. X-Men Dark Phoenix




Film X-Men Dark Phoenix rilis pada tahun 2019, film ini merupakan film penutup dari seri X-Men yang dibuat oleh 20th Century Fox, lalu franchise X-Men  dan Fantastic Four diakuisisi oleh Disney. Film ini disutradarai oleh Simon Kinberg. Dari segi cerita menurut saya, film ini memiliki alur cerita sedikit lambat sehingga membuat saya ketika menonton sedikit bosan. Namun cerita dari film ini masih bisa dinikmati meskipun kurang tersampainya emosi dari beberapa adegan, selain itu screentime masing-masing pemeran film ini juga kurang bagus baik dari segi villain (penjahat) dan superhero seperti quicksilver. Terlepas dari beberapa kekurangan, film ini menyajikan aksi yang sangat menghibur dari masing-masing mutan, apalagi pada saat adegan di kereta itu merupakan aksi yang terbaik di film ini.
Dengan diakuisisinya franchise X-Men dan Fantastic Four oleh Disney. Saya berharap kedepannya franchise ini bisa lebih baik dalam membuat film X-Men dan Fantastic Four, karena saya salah satu penggemar favorit film X-Men.

Itu dia beberapa film yang coba saya review, film-film tersebut merupakan favorit saya dari banyak film yang ada.

Rabu, 09 Oktober 2019

ETIKA PROFESI

BAB 1

ETIKA PROFESI



Pengertian Etika


Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
  • Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia:
  • Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  • Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
  • Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  • Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
  • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
  1. Sikap terhadap sesama
  2. Etika keluarga
  3. Etika profesi
  4. Etika politik
  5. Etika lingkungan
  6. Etika idiologi

Pengertian Profesi



Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan pahami betul bahwa “Pekerjaan/Profesi” dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan

Profesi :
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
  •  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • Bangga akan pekerjaannya.


Ciri Khas Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


BAB 2
PROFESI DAN PROFESIONALISME

Pengertian Profesionalisme


Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Ciri-Ciri Profesionalisme

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Kode etik profesi


Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

Tujuan kode etik profesi :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Ciri-ciri Seorang Profesional dibidang IT :

Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain. Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut dapat bermanfaat.
Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya. Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.

BAB 3

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime


  • Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  • Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

  • Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  • Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  • Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  • Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

  • Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


Kasus yang berkaitan dengan Cybercrime

Salah satu contoh kejahatan cybercrime adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

BAB 4

IT Forensics


IT Audit Trail

Audit Trail adalah salah satu fitur dalam program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Jenis kegiatan ini bisa berupa menambah, merubah ataupun menghapus. Dasar ide dari audit trail adalah menyimpan asal muka suatu data dan siapa yang bisa menampilkannya secara kronologis. IT audit trail merupakan suatu bagian yang ada di dalam program yang kegiatannya mencatat kegiatan-kegiatan audit yang secara rinci dilakukan oleh pengguna. Dengan adanya IT audit trail maka kita bisa mengetahui apa saja uang dilakukan pengguna. Dengan adanya ini diharapkan semua kegiatan dapat tercatat dengan baik dan dapat digunakan jika suatau saat nanti dibutuhkan.

Real Time Audit (RTA)

Merupakan pengelolaan informasi yang penting pada setiap proses untuk memastikan bahwa semua itu direkam, disimpan, dikirim, dianalisis, dan diakses secara real time dengan imput data dan akses yang berada langsung di lokasi manapun. Real time audit adalah teknologi yang berdiri sendiri namun memiliki relevansi langsung dengan sebagian besar aplikasi yang bersifat vertical. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer. Oleh karena itu RTA sangat berguna sekali dalam membantu kita mengaudit suatu administrasi. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. 

IT Forensics

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.


Audit TI

Merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan. 
Audit pada TI terbagi 2 yaitu :
  • Audit around the computer
Audit ini hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya
Audit around the computer dilakukan pada saat :
  • Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual
  • Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
  • Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer :
  1. Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
  2. Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem
  3. Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
  4. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
  5. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem
  6. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif
  7. Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit tidak terpakai
  8. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
  • Audit through the computer
Audit around the computer dilakukan pada saat :
  • Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya
  • Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer

Kelebihan :
  1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif
  2. Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi
  3. Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating
  4. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer
  5. Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerja
Kelemahan :
  1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi
  2. Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem
Peralatan Audit TI

  • ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
  • Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber
  • Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
  • Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router
  • Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software
  • Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool
  • NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing
  • Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer

BAB 5
Peraturan dan Regulasi

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). 
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Peraturan dan Regulasi (perbedaan cyberlaw diberbagai negara) 

  • Cyber Law di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  2. Uniform Electronic Transaction Act
  3. Uniform Computer Information Transaction Act
  4.  Government Paperwork Elimination Act
  5. Electronic Communication Privacy Act
  6. Privacy Protection Act
  7. Fair Credit Reporting Act
  8. Right to Financial Privacy Act
  9. Computer Fraud and Abuse Act
  10. Anti-cyber squatting consumer protection Act
  11. Child online protection Act
  12. Children’s online privacy protection Act
  13. Economic espionage Act
  14. “No Electronic Theft” Act

Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
  • Cyber Law di Singapore

Cyber Law di Singapore, antara lain:
  1.  Electronic Transaction Act
  2. IPR Act
  3. Computer Misuse Act
  4. Broadcasting Authority Act
  5. Public Entertainment Act
  6. Banking Act
  7. Internet Code of Practice
  8. Evidence Act (Amendment)
  9. Unfair Contract Terms Act

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
  6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
  • Cyber Law di Malaysia

Cyber Law di Malaysia, antara lain :
  1. Digital Signature Act
  2. Computer Crimes Act
  3. Communications and Multimedia Act
  4. Telemedicine Act
  5. Copyright Amendment Act
  6. Personal Data Protection Legislation (Proposed)
  7. Internal security Act (ISA)
  8. Films censorship Act

The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  1. Mengakses material komputer tanpa ijin
  2. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  3. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  4. Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  5. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
  • Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  5.  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Cyber Law di Negara lainnya
  • Hongkong
  1. Electronic Transaction Ordinance
  2. Anti-Spam Code of Practices
  3. Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
  4. Computer information systems internet secrecy administrative regulations
  5. Personal data (privacy) ordinance
  6. Control of obscene and indecent article ordinance

  •  Philipina\
  1. Electronic Commerce Act
  2. Cyber Promotion Act
  3. Anti-Wiretapping Act

  •  Australia
  1. Digital Transaction Act
  2.  Privacy Act
  3. Crimes Act
  4. Broadcasting Services Amendment (online services) Ac

  •  UK
  1. Computer Misuse Act
  2. Defamation Act
  3. Unfair contract terms Act
  4. IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

  •  South Korea
  1. Act on the protection of personal information managed by public agencies
  2. Communications privacy act
  3. Electronic commerce basic law
  4. Electronic communications business law
  5. Law on computer network expansion and use promotion
  6. Law on trade administration automation
  7. Law on use and protection of credit card
  8. Telecommunication security protection act – National security law

  •  Jepang
  1. Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
  2. Certification authority guidelines
  3. Code of ethics of the information processing society
  4. General ethical guidelines for running online services
  5. Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
  6. Guidelines for protecting personal data in electronic network management
  7. Recommended etiquette for online service users
  8. Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
SUMBER :
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf
http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34338/Etika_Profesi-R-rizal+isnanto.pdf
http://jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/38130/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc